Judul : Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah
link : Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah
Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah
![]() |
Reskrim Polres TBK dan Para Pelaku - |
Para pelaku sebelumnya pada bulan Januari pernah melakukan aksi sama melakukan pencurian di Kampung Harapan Kec. Tebing dan Jalan Telaga Tujuh Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TBK, AKBP Muhammad Adenan , SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam ungkap kasus di Mapolres TBK, Kamis ( 11/2/2021).
" Otak pelaku aksi pencurian adalah EH (39 Tahun). EH yang menyuruh FK dan GR yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian tersebut.Dari keterangan yang kita dapatkan FK dan GR, mereka hanya saling kenal dengan pelaku EH. Mereka mau mencuri karena diiming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpohon hasil kejahatan, " ujar Kasat Reskrim Polres TBK.
Lanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.
( Dian)
Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah
Sekianlah artikel Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/02/iming-iming-rp15-ribu-2-remaja-ikut.html
0 Response to "Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah"
Posting Komentar