Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam
link : Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Baca juga


Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Para WNA saat akan Dideportasi 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. 


Sebanyak delapan WN Singapura dan satu WN Malaysia tersebut telah dideportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.


Langkah deportasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025, menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Center. 


Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang secara hukum tidak membolehkan pelaksanaan kegiatan produksi film.



Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi  Kelas I Khusus  TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan serial film yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambar dilakukan di Indonesia. 


Meskipun kegiatan mereka telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, penggunaan jenis visa yang salah tetap menjadi pelanggaran serius.


"Untuk kegiatan seperti pembuatan film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut," tegas Faris.


Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam memastikan setiap aktivitas WNA di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.(*)





Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Sekianlah artikel Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/04/gunakan-visa-tak-sesuai-8-wn-singapura.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gunakan Visa Tak Sesuai, 8 WN Singapura dan 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam"

Posting Komentar