Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025

Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, Artikel Singapura, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025
link : Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025

Baca juga


Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025

Pemusnahan BB
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti ( BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Anambas.Kamis, (22/05/2025).


Kegiatan dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H. 


Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.


Kasi PAPBB Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 14 jenis barang bukti dari 7 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Barang bukti tersebut meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, hingga dokumen pribadi.



Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:


1. Sabu-sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram) – dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas

2. 1 buah parang – dipotong

3. 1 unit handphone – dipotong

4. 10 kaos, 1 sweater, 8 celana panjang, 10 celana dalam, 1 celana kulot, 4 bra, 1 kain sarung, 3 celana pendek – dibakar

5. 1 kotak rokok bekas, 1 dompet, 1 kartu ATM – dibakar

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejari Anambas (P-48), yang memutuskan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, agar tidak lagi digunakan oleh pihak manapun.


“Kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas,” ujar Bayu.


Kejari Anambas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan integritas dalam proses hukum, termasuk dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkracht


Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kasat Reskrim Polres Anambas , Asisten I Pemerintahan, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinsos, serta awak media.



Yuni S



Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025

Sekianlah artikel Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/05/kejari-anambas-musnahkan-bb-kasus-2024.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kejari Anambas Musnahkan BB Kasus 2024-2025"

Posting Komentar