Judul : Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba
link : Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba
Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba
![]() |
Ketika acara |
TUBABA I KEJORANEWS.COM: Pemda Tulang Bawang Barat(Tubaba) adakan penyuluhan Hukum di Balai Tiyuh Sumber Jaya, Kecamatan Gunung Agung, yang diikuti oleh Kepala Tiyuh, Sekertaris Tiyuh dan ketua BPT(Badan Pemusyawarah Tiyuh) se Kecamatan Gunung Agung, Selasa(15/11/2022).
Pada acara tersebut dihadiri Bupati Tubaba yang diwakili Kabag Hukum Budi Sugiyanto, S.H.,MH., Kajari beserta staf serta Dinas Intansi terkait, Camat Wahyudi Alamsyah Skm dan Uspika Kecamatan Gunung Agung.
Penjabat(Pj) Bupati Tubaba Dr Zaidirna, S.E.,M.Si., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Camat Gunung Agung Wahyudi Alamsyah skm mengatakan, Pemerintah Daerah(Pemda) Tubaba melalui bagian hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Gunung Agung yang diikuti oleh seluruh kepala Tiyuh Juru Tulis Tiyuh, Ketua BPT se Kecamatan Gunung Agung.
Penyuluhan hukum tersebut akan dipaparkan tentang pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Desa(DD), baik itu pelaksanaan pembangunan, pelaporan dan masalah pelanggaran penggunaan DD, terangnya.
Sedangkan menurut Kajari Tubaba yang diwakili Kasi Pidana Umum Adiareby, S.H.,MH mengatakan, bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan diseluruh Kabupaten Tubaba dan hari ini dilaksanakan di kecamatan Gunung Agung. Sedangkan materi penyuluhan akan disampaikan oleh petugas dari Kajari.
Sedangkan Kasi Intel Kajari menyampaikan, ada beberapa ciri ciri Desa yang anggarannya disimpangkan yaitu tidak ada baleho ABPT(Anggaran Badan Pembelanjaan Tiyuh) atau ABT tentang pemasukan dan pengeluaran DD.
Tidak ada bendahara Desa yang dipungsikan, hanyan waktu pengambilan di Bank saja. Pada waktu Musdes cuma dihadiri oleh beberapa orang saja. Mar Up harga barang, Kepala Desa atau Tiyuh belanja sendiri tanpa melibatkan aparat Desa
Selanjutnya dia mengatakan, masyarakat berhak melaporkan penyimpangan DD dengan identitas yang jelas dan bukti bukti penyimpangan, kata Kasi intel Dodi, S.H.
Menurut Kasi Pidsus menjelaskan, korupsi itu kejahatan luar bisa karena berdampak negatif bagi masyarakat, papar Dr Rizky Ardiansyah, S.H.,MH.
![]() |
![]() |
![]() |
(Mumu)
Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba
Sudah dibaca Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/11/kepala-tiyuh-se-kecamatan-gunung-agung.html
0 Response to "Kepala Tiyuh Se Kecamatan Gunung Agung Dapat Penyuluhan Hukum Bersama Pemerintahan Dengan Kejaksaan Negeri Tubaba"
Posting Komentar