DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, Artikel Singapura, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok
link : DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga


DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok



SAMPANG I KEJORANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting pada Senin siang, 2 Juni 2025. Agenda tersebut mencakup persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.


“Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok juga resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Perda ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan angkutan umum.


Wakil Ketua DPRD Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni, menilai pengesahan Perda KTR sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati, menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memperhatikan aspek kesehatan publik di Kabupaten Sampang. (Gh)



DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

Sekianlah artikel DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/06/dprd-sampang-sahkan-dua-raperda-penting.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Sampang Sahkan Dua RAPERDA Penting: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok"

Posting Komentar