Judul : Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih
link : Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih
Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih
Kepala KPU BC Batam |
"Dari kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter Miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 Miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 Miliar," terang, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo, di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (18/10/21).
Suasana Opcuk BC Batam |
Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.
Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.
"Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong," terangnya lagi.
Suasana Opcuk |
"Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00," pungkasnya.
.
Kegiatan operasi cukai tersebut, dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.
Andi Pratama
Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih
Sekianlah artikel Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/ambang-priyonggo-opcuk-bc-batam-nilai.html
0 Response to "Ambang Priyonggo: Opcuk BC Batam, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 65 Miliar Lebih"
Posting Komentar