Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun

Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun
link : Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun

Baca juga


Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun

Konferensi Pers Polres Karimun-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Tepat di Hari Bhayangkara ke 75 tanggal 1 Juli 202, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dalam konferensi pers, Jumat ( 2/7/2021) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH., mewakili Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K., turut menunjukkan sejumlah Barang Bukti ( BB) motor milik para korban. 

“ Tim Bison Satreskrim berhasil mengamankan Pelaku Curanmor di lokasi yang berbeda.Pelaku berinisial RPS melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 unit di 3 lokasi yang berbeda. RPS kita amankan di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun.Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku RPS, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam. Kemudian RPS menjual 3 motor curiannya kepada dua orang warga yakni JA dan S yang kita kenakan pasal penadahan. " ujar AKP. Arsyad Riyandi.

Pelaku RPS, dalam aksinya pada malam dan siang hari dengan modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T.

Pelaku ke 2, kata Kasat, berinisial TMM. Ia melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy pada Juni 2021 lalu. Dan berhasil diamankan di Jalan Bukit Tiung Kel. Tg. Balai Kec. Karimun Kab. Karimun.

" Pelaku TMM dengan melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri Modus menduplikat kunci Sp. Motor yang sebelumnya pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor temannya, " jelas Kasat.

Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara JA dan S yang dikenai pasal penadah barang hasil curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan tepat dihari Perayaan HUT Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021, pengungkapan kasus ini merupakan Hadiah dari Polri untuk warga masyarakat yang telah kehilangan sejumlah Kendaran Bermotornya” Tutupnya.



( Dian B.S )


Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun

Sekianlah artikel Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/07/dua-curanmor-dan-2-penadah-diamankan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Curanmor dan 2 Penadah Diamankan Polres Karimun"

Posting Komentar