Judul : Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara
link : Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara
Persidangan Online di PN Batam - |
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elsa Ayu Distia dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 1 Miliar subsider 6 bulan," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference, Rabu (24/6/2020).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain melanggar Undang-undang Narkotika, kata Herlambang, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Hal itu, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam membuat tuntutan. "Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengakui, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Elsa Ayu Distia meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.
Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, Perempuan muda ini ditangkap bersama lima orang temannya sesaat setelah menggelar pesta narkoba di Apartemen Bayerina kamar No.B213, Kota Batam.
Kasus ini terungkap, kata Herlambang, berawal dari tertangkapnya Fadli Awali (dalam penuntutan terpisah) oleh aparat kepolisian di samping DC Mall, Kota Batam.
Dari penangkapan Fadli, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 paket seberat 0,94 gram. "Dari pengakuan Fadli, barang haram ini dibeli dari terdakwa Elsa Ayu Distia," terangnya.
Berdasarkan keterangan Fadli Awali, sebutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Elsa Ayu Distia bersama rekan-rekannya sesaat setelah menggelar pesta narkoba di Apartemen Bayerina kamar No.B213, Kota Batam.
"Ketika menangkap terdakwa Elsa Ayu Distia, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram yang sempat dibuang ke lantai balkon apertemen dan satu buah alat isap sabu," terangnya.
Usai penangkapan, terdakwa Elsa Ayu Distia mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang baru dibeli dari Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kota Batam seharga Rp 2,6 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa Elsa Ayu Distia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
*Adonara*
Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/06/ketangkap-saat-lagi-asyik-pesta-sabu.html
0 Response to "Ketangkap saat Lagi Asyik Pesta Sabu, Elsa Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar