Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025

Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025
link : Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025

Baca juga


Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025

Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Dedi Suryadi, S.STP., M.Si. 
KOTA BANJAR I KEJORANEWS.COM : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar menggelar kegiatan pemberdayaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas) di Gedung Setda Kota Banjar pada Rabu, (23/4/2025). 


Kegiatan ini melibatkan 100 organisasi kemasyarakatan dan OKP, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan mereka tentang aturan baru terkait pemberantasan premanisme di Kota Banjar.


Pada kegiatan yang melibatkan 100 organisasi kemasyarakatan dan OKP di Kota Banjar tersebut, Kesbangpol  melakukan  sosialisasi SK Wali Kota Banjar nomor 75 tahun 2025 tentang pemberantasan premanisme dan penyuluhan hukum.


"Ada 100 organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kesbangpol, termasuk di dalamnya OKP dan LSM," ujar Kepala Kesbangpol Banjar, Dedi Suryadi, S.STP., M.Si pada sejumlah awak media yang meliput.


Dedi menjelaskan, bahwa pada acara itu, pihaknya memberikan pemahaman tentang kegiatan yang termasuk premanisme serta bentuk tindakannya, kemudian dibentuknya Satgas Premanisme untuk menangani kasus premanisme di Kota Banjar, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Polres, TNI, Kejaksaan dan pengadilan.


Selain itu, Satgas Premanisme juga memiliki beberapa divisi seperti sosialisasi, penindakan dan rehabilitasi. Adapun untuk Nomor Pengaduan Masyarakat dapat melaporkan indikasi tindakan premanisme ke nomor pengaduan 0851 8792 0068 atau nomor 110.


" Hari ini kita sampaikan kepada mereka supaya mereka juga paham kaitan dengan adanya tim Satgas ini. Selain itu, kita juga memberikan bekal kepada Ormas terkait dengan kegiatan apapun, dan hukum-hukum yang harus mereka pahami, supaya mereka beraktivitas nanti sesuai dengan aturan hukum yang ada," Jelas Dedi.


Kegiatan ini menunjukkan upaya pemerintah Kota Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum, organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta mengetahui tindakan yang dapat diambil jika terjadi kasus premanisme.

(ASEP)



Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025

Sekianlah artikel Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/04/terkait-premanisme-kesbangpol-kota.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terkait Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Sosialisasikan SK Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025"

Posting Komentar