Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui

Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui
link : Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui

Baca juga


Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui

Foto Ilustrasi -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Nekad menyelundupkan 505 gram sabu ke Bengkulu, Aryandi alias Andi dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11/2019).

“Menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang menggantikan JPU Mega Tri Astuti pada saat membacakan amar tuntutannya.

Selain hukuman penjara, kata Zulna, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Dalam perkara ini, terdakwa Aryandi alias Andi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zulna.

Dalam uraian JPU, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terdakwa  Aryandi alias Andi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei  2019 lalu.

Pada waktu ditangkap, petugas Asvec Bandara Hang Nadim Batam berhasil menyita 2 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu di daerah selangkangan terdakwa.

Dari dua bungkus plastik bening yang disita petugas, diketahui masing - masing berisi sabu seberat 303 dan 202 gram, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti tersebut seberat 505 gram.

Menurut pengakuan terdakwa Aryandi, sabu seberat 505 gram ini merupakan milik seseorang bernama Andre (DPO). Ia (terdakwa -red) hanya di perintahkan untuk membawa sabu tersebut ke Bengkulu melalu Bandara Hang Nadim Batam.

Dari pekerjaan membawa sabu, terdakwa Aryandi  mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. 

*Adonara*


Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui

Sekianlah artikel Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/selundupkan-505-gram-sabu-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Selundupkan 505 Gram Sabu di Selangkangan, Aryandi Hanya Dituntut 16 Tahun Bui"

Posting Komentar