Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg

Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg
link : Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg

Baca juga


Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg

5 Terdakwa Sabu 7 Kg-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan putusan terhadap lima (5) terdakwa, masing - masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir Bin Umar Ariasi dan Anwar Bin M.Nur serta Mustafa alias Mustafa Kamal dalam perkara penyelundupan 7 Kilogram narkotika jenis sabu.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Hal ini diungkapkan oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, masing - masing sebagai hakim anggota.

Hakim Ketua (Taufik Nainggolan- red) mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari musyawarah hakim terkait vonis yang akan dijatuhkan terhadap masing- masing terdakwa.

"Kami sampaikan bahwa sedianya kami akan membacakan putusan hari ini. Namun majelis belum menemukan kesepakatan sehingga sidang terpaksa ditunda dan kembali digelar pekan depan,” kata Taufik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/8/2019) sore.

Setelah menyampaikan hal itu, hakim lalu mengetuk palu tanda sidang ditunda hingga pekan depan. Para terdakwa langsung di giring oleh petugas keluar ruangan sidang menuju sel tahanan.

Sebelumnya, kelima terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel dan Frihesti Putri Gina dengan pidana penjara seumur hidup. Kelima terdakwa ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, para terdakwa ini merupakan anggota sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang sering melakukan transaksi jual beli sabu antar negara. 

Kelima terdakwa ini berhasil ditangkap oleh Direktorat Narkotika Mabes Polri pada bulan November 2018 bertempat di Area parker Hotel Planet Holiday,Jalan Raja Ali haji, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat menangkap pelaku, Petugas berhasil mengamankan satu buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 4,3346 Gram.

*Adonara*


Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg

Sekianlah artikel Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/08/belum-sepakat-hakim-batal-vonis-5.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Belum Sepakat, Hakim Batal Vonis 5 Terdakwa Sabu 7 Kg"

Posting Komentar