Judul : Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018
link : Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018
Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018
![]() |
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Menutup Pertemuan Publikasi Capaian Kinerja 2018 |
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susilo Brata mengatakan selama pengawasan di tahun 2018 telah melakukan pepenindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 578 penindakan. Kamis, (03/01/2019)
"Penindakan tersebut dari efektifitas pengawasan baik itu di darat dan laut, dengan nilai total tindakan kurang lebih mencapai Rp 5 Triliun," ungkapnya pada Capaian Kinerja 2018, di KPU Bea dan Cukai Tipe Batam, Batu Ampar - Batam.
Berikut Data Penindakan Tahun 2018 :
Barang kena cukai (162 kasus), Ball press (93 kasus), Narkotika (77 kasus), Handphone dan Gadget (38 kasus), Barang Elektronik bekas (32 kasus), Barang bekas lain (23 kasus) Barang kelontong (28kasus), Accs dan sparepart (22 kasus), dan Barang lainnya (makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi, sembako) sebanyak 100 kasus.
![]() |
Data Hasil Penindakan Tahun 2018 |
Tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan, Ia mengungkapkan, untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang. Untuk barang lainnya ada yang tindak lanjutnya dilakukan Penyidikan (telah P-21 sebanyak 4 berkas), diserahkan ke BP POM, distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan.
"Barang hasil penindakan tersebut, bisa dilelang, dimusnahkan, atau dihibahkan. Untuk Handphone dan Gadget sepengetahuan kita tidak bisa di lelang, dan ini barang mungkin akan dimusnahkan dan prosesnya masih dalam pengajuan, dan untuk barangnnya masih kami simpan, ditempat penimbunan barang hasil penindakan," Pungkasnya dihadiri oleh kabid BKLI beserta Staff KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (*)
"Barang hasil penindakan tersebut, bisa dilelang, dimusnahkan, atau dihibahkan. Untuk Handphone dan Gadget sepengetahuan kita tidak bisa di lelang, dan ini barang mungkin akan dimusnahkan dan prosesnya masih dalam pengajuan, dan untuk barangnnya masih kami simpan, ditempat penimbunan barang hasil penindakan," Pungkasnya dihadiri oleh kabid BKLI beserta Staff KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (*)
(atm)
Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018
Sekianlah artikel Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/bea-dan-cukai-batam-nilai-total.html
0 Response to "Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018"
Posting Komentar