Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar

Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar
link : Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar

Baca juga


Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar

Rakor dana kampanye
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ), bersama Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon untuk membahas tentang dana kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024, Rabu (25/9/2024). 


Kepada LO, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan bahwa batas waktu akhir pelaporan untuk Dana Kampanye dari setiap paslon tanggal 24 September 2024 Pukul 23:59 WIB.



"Jadi untuk pelaporan dana kampanye dari setiap masing-masing Paslon itu, batas akhirnya tanggal 24 September 2024 Pukul 23:59," jelas Mukhlis.


Selanjutnya, Mukhlis juga menyampaikan, bahwa batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar senilai Rp 13,2 miliar.


"Pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar dari tiap masing-masing paslon adalah Rp 13,2 miliar," jelas Mukhlis.


Kemudian terkait biaya penggantian transportasi dan konsumsi, KPU Kota Banjar bersama Bawaslu dan LO Paslon telah berdiskusi, yaitu besarannya maksimal Rp. 100 ribu.


Baya penggantian transportasi dan konsumsi maksimal Rp. 100 ribu. Namun biaya tersebut dikonversikan dalam bentuk barang, bukan berupa uang tunai yang nanti akan diterima peserta kampanye saat rapat terbuka," jelas Mukhlis. (ASEP)



Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar

Sekianlah artikel Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/09/batas-akhir-pelaporan-dana-kampanye-24.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 24 September 2024, Batas Dana Rp13,2 Miliar"

Posting Komentar