Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE

Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE
link : Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE

Baca juga


Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE

Kasi Pidsus dan Kasi Pidum dan jajaran Kejari Natuna-
NATUNA | KEJORANEWS.COM :  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna, telah melaksanakan  eksekusi terhadap 1  orang Terpidana bernama Sudirmanto dari tahanan Kejari Natuna ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Tulus Yunus Abadi dan  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri, S.H., pada hari Jumat (21/6/2024), 


Pelaksaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik”. 


Sudirmanto diketahui telah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.


Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp5 juta , subsidair 2 (dua) bulan kurungan.


"Terpidana Sudirmanto dijemput oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB," jelas Tulus Yunus Abadi dalam siaran pers Kejari Natuna, Jum'at (21/06/2024).


 Kemudian terpidana Sudirmanto melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.


Dayat 



Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE

Sekianlah artikel Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/06/kejari-natuna-eksekusi-terpidana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE"

Posting Komentar