Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun
link : Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

Baca juga


Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

Kapolres Lakukan Pemusnahan BB-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1856 gram (seribu delapan ratus lima puluh enam) gram. Selasa (12/09/22)


Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.


Narkoba ini didapatkan dari tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang mana tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Kec. Karimun pada hari Kamis tangggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.


2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram (seribu sembilan ratus gram) kemudian disisihkan dengan berat 43,58 (empat puluh tiga koma lima puluh delapan) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 1856 (seribu delapan ratus lima puluh enam gram) untuk dimusnahkan.


Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.


“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.



( Dian BS)



Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

Sekianlah artikel Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/09/sabu-seberat-1856-kg-dimusnahkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sabu seberat 1,856 Kg Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun"

Posting Komentar