Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
link : Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga


Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Edi Nugroho usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Edi Nugroho Bin Gatot Subandi penjual eceran narkotika sabu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Senin 19/3/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam melanggar dalam Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Susanto Martua, SH.

Atas putusan tersebut terdakwa pekerja door smeer ini setelah berkonsultasi dengan Eluswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima putusan. JPU Susanto Martua, SH yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,  juga menyatakan menerima putusan para hakim. 

Dalam perkara ini, polisi penangkap saat menangkap Edi Nugroho selain narkotika sabu seberat 3 gram, juga mendapatkan ganja seberat 1,6 gram di atap rumah terdakwa.

Terdakwa dalam aksi melakukan penjualan sabu, mengambilnya dari bandar narkotika sabu di simpang dam Muka Kuning bernama ayah ( DPO).

Dalam setiap transaksi terdakwa mendapat untung dari pembeli Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 06 Oktober 2017 sekira pukul 18.15 Wib. di Belakang Ruko Top 1 Depan Pesantren Al-Kausar Kel. Kabil Kec. Nongsa  Kota Batam

Rdk


Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sekianlah artikel Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/03/pengecer-narkotika-sabu-bb-3-gram-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"

Posting Komentar