Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim
link : Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

Baca juga


Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

Anggota Polsek Raman Utara dan Pelaku-

LAMPUNG TIMUR I KEJORANEWS.COM : Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap pencuri berinisial IR ( 41 tahun) warga Palembang yang telah mengambil sepeda motor temannya berinisial WS di warga desa Rejo Mukti kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo pada hari Selasa (13/6/23) mengatakan, bahwa kejadian bermula pada kamis (24/2/22), pelaku yang sudah kenal dengan korban, menumpang tinggal di rumah korban selama 3 Minggu, sekira pukul 00.30 WIB., korban yang mengantuk tidur ke dalam kamar, lalu pelaku yang sebelumnya sudah tidur di kamar keluar dari kamar dan membuka pintu depan, setelah itu mendorong sepeda motor milik korban ke jalan raya lalu, motor itu dibawa kabur.


Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000, melapor ke Polsek Raman Utara. Polsek Raman Utara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (12/6/23) Team Tekab Polsek Raman Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyu Asin.


Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 fotokopi BPKB dan surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multi Finance. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Raman Utara.


"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.


Mumu/ rilis



Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

Sekianlah artikel Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/06/curi-sepeda-motor-teman-ir-warga-banyu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Curi Sepeda Motor Teman, IR, Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim"

Posting Komentar