KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar

KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
link : KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar

Baca juga


KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar

KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Suasana Penindakan 2022 Bersama Tim Gabungan (Fhoto by KPU BC Batam)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam selama tahun 2022 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 110,88 Miliar.

"Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 3,06 Miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda," terang Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP(Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, KomoditiPakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), perangkat elektronikdan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.

"Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," tambah Rizki.

KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Suasana Penindakan Mikol (Fhoto by KPU BC Batam)
Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya. Diantara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman Mikol.

"Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," tutupnya.
KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar
Barang Tegahan Mikol di Pelabuhan Batam (Fhoto by KPU BC Batam)




Kiriman: Humas KPU BC Batam


KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar

Sekianlah artikel KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/01/kpu-bc-batam-2022-melakukan-606.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU BC Batam 2022, Melakukan 606 Penindakan dan Nilai Barang Rp 110,88 Miliar"

Posting Komentar