Judul : Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999
link : Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999
Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999
![]() |
Poto hanya ilustrasi |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Tugas insan pers adalah memberitakan rencana pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hasil pembangunan, dugaan pelanggaran pidana atau penyimpangan pidana baik itu pembangunan ataupun perjalanan roda pemerintahan.
Namun sangat berbeda di setia Desa, di tujuh Kecamatan, Kabupaten Mesuji kalau setiap media telah disediakan dana publikasi pertahunnya yang menggunakan Dana Desa(DD) sebesar 10 hingga 15 juta per Desa setiap akhir tahun. Dana tersebut untuk seluruh para jurnalis dan tetapi setiap jurnalis harus mengajukan proposal di 107 Desa agar MoU untuk pengambilan dana tersebut.
Tetapi diduga, ketika pembagian dana itu tidak sesuai faktanya, seperti di 20 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Way Serdang. Sebab ketika dikucurkan, terindikasi banyak menuai kejanggalan dan diduga tidak sesuai ketentuan.
Hal itu di sampaikan oleh salah satu wartawan yang telah melakukan MoU ke forum apdesi Desa se Kecamatan itu yang namanya tidak ingin dipublikasikan. Ia juga mengatakan, ya bang masak dalam setahun satu Desa cuma dapat Rp. 25000, kalo dihitung rugi kita sudah bikin berita dan ngantarkan pemberkasan, ucapnya, Minggu(1/1/2023).
Bukan hanya di Kecamatan Way Serdang, namum di Kecamatan Panca Jaya pun demikian. Bahkan lebih anehnya lagi, baru baru ini tersiar bahwa ada wartawan jotos wartawan ini baru terjadi di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya ketika kejadian tersebut pada saat pembagian uang publikasi dan ada dugaan dana itu membuat pecah belah para jurnalis di Kabupaten Mesuji.
Sungguh sangat miris dan prihatin dengan kejadian itu, hingga fihak korban harus dilarikan kerumah sakit. Dan pelaku sudah dilaporkan ke pihak Polres Mesuji.
Apa sih sebenarnya tugas pokok seorang jurnalis.??.
Padahal tanggung jawab insan jawab pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma Agama bahkan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani hak jawab. Pers juga wajib melayani hak tolak.
Padahal tugas jurnalis itu harus berpedoman pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan seharusnya jurnalis independen karena corong informasi, kata tokoh masyarakat sekaligus sebagai salah satu pejuang pendiri Kabupaten Mesuji yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Karno, Senin(2/1/2023).
Atas terkait hal tersebut, seharusnya juga pihak pemerintah daerah Kabupaten Mesuji seperti Pj Bupati Sulpakar harus memanggil Kepala Desa itu, karena pejabat Bupati harus mempertanyakan mengapa terjadi keributan sesama jurnalis di Desa itu dan juga dana apa yang dibagikan sehingga menjadi faktor penyebab keributan itu terjadi, paparnya.
Ketikan konfirmasi menghubungi Pj Bupati Sulpakar melalu WhatsApp di rijek hingga dua kali, dikirim pesan enggan dibalas. Begitu juga Kadis PMD Anwar Pamuji ketika dikirim pesan tak dibalas, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum dapat tanggapan resmi dari mereka terkait jurnalis jotos jurnalis dan entah dibenarkan atau tidak terkait dana publikasi tersebut. Padahal dana itu mengurangi dana untuk pembangunan Desa yang telah dilontarkan pemerintah pusat.
(Mumu)
Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999
Sudah dibaca Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/01/diduga-anggaran-publikasi-untuk-para.html
0 Response to "Diduga Anggaran Publikasi Untuk Para Jurnalis Melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999"
Posting Komentar