Judul : Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang
link : Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang
Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang
Barang Bukti Jerigen BBM |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Berawal pada hari Kamis, 22 September 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang mendapat informasi bahwa ada 1 unit Mobil merk Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjung Pinang.
Kegiatan tersebut dimulai antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjung Pinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah untuk menyuling solar dari tanki ke jerigen, di Batu IX, Tanjung Pinang Timur - Tanjung Pinang.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Ronny Burungudju, SH, SIK menyampaikan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat, (23/9/22), berhasil menemukan langsung 1 unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.
Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan 3 jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.
"Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS). Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022, dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan," terangnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 3 Jerigen diduga berisi minyak solar, 13 Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 selang, 5 pompa tangan, 1 Corong minyak warna hijau, 2 unit HP.
"kegiatan yang dilakukan oleh pelaku (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun," tutupnya mewakili Kapolresta Tanjung Pinang.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang
Sekianlah artikel Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/10/sikat-bbm-subsidi-dijual-ke-nelayan.html
0 Response to "Sikat BBM Subsidi Dijual ke Nelayan, Pelaku Ngisi Berulang Kali di SPBU Tanjung Pinang"
Posting Komentar