Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
link : Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Baca juga


Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

JAKARTA  I  KEJORANEWS.COM : Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. 


Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8/2022). 


“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi. 


Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 


Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 


Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 


“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi. 


Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 


“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.


(Hms/Salam)




Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Sekianlah artikel Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/bentuk-transparansi-sidang-etik-ferdy.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas"

Posting Komentar