Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi

Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi
link : Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi

Baca juga


Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si didampingi oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H pimpin kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik di Polres Karimun . Kamis (25/08/2022).


Turut hadir dalam giat tersebut Kasubid Multi media AKBP Surya Iswandar, S.H, wakil ketua komisi informasi publik Fery M. Manalu, S.Sos., MM, komisioner informasi publik Jazuli, ST., MM para PJU Polres Karimun dan perwakilan personel yang ditunjuk.


Pada kesempatan tersebut Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menyampaikan bahwa Satuan Kerja ( Satker) Hubungan Masyarakat ( Humas ) di jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bagian Operasional ( Bagops) Polres kini sudah berdiri sendiri.


" Juga ke depan tugas Humas tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun Humas dalam meningkatkan pelayanan informasi ke masyarakat juga  harus selalu update ( memperbarui) setiap perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi, sehingga Humas dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri. " Ujarnya.


“Selanjutnya saat ini institusi kita sedang mengalami ujian yang begitu berat tapi kita harus terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas, memiliki integritas, komitmen dan konsisten, kita yakin situasi ini akan kita lalui serta dapat mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini bisa di katakan jatuh atau pada titik terendah. Kita sebagai Insan Bhayangkara memiliki keyakinan dengan niat yang baik. Semoga niat baik yang kita lakukan akan mendapat ridho dari Allah SWT,” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Dengan kegaiatan itu, Kabid Humas berharap anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


" Sebagai pembina fungsi Humas, saya berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada humas jajaran Polda Kepri sehingga fungsi kehumasan ini dapat bejalan dengan baik serta profesional dalam melayani media ataupun masyarakat," tutupnya.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri  Ir. Endra Mayendra, M.Si dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa  kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat Indonesia.


" Akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah  kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, di mana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Alvin Toffler, seorang penulis dan Futurolog mengatakan bahwa siapa orang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.Dan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. " Ucapnya.


Lanjutnya, sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat,  pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu standard layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.” ungkapnya.






( Dian BS)



Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi

Sekianlah artikel Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/kombes-pol-harry-goldenhardt-s-sik-msi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si : Humas di Kepolisian Harus Update Informasi"

Posting Komentar