BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990

BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990
link : BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990

Baca juga


BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990

BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990
Foto Bersama Narasumber
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi PP No.94 Tahun 2021 dan PP No.45 Tahun 1990 di lingkungan BP Batam.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dibuka oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.

Kegiatan ini diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam, di Balairungsari BP Batam, Batam Centre - Batam, (14/12).

Suasana Kegiatan
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan penegakan disiplin pegawai melalui hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran.

Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar pegawai PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat melaksanakan tugas dengan berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan, terdapat beberapa perubahan peraturan disiplin yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen mulai dari staf hingga pimpinan.

Hal ini menjadi dasar pedoman dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan BP Batam yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif dan berintegritas moral," katanya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap pegawai ASN wajib menerapkan prinsip–prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Suasana Kegiatan
Pada Kegiatan yang menghadirkan narasumber, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto memaparkan secara lebih rinci terkait hal-hal yang harus diperhatikan Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990.

"Seluruh Pegawai PNS harus menegakkan kedisiplinan mulai dari level bawah sampai atas, hal ini sangat penting karena para PNS yang bekerja wajib disiplin supaya bisa berkinerja lebih tinggi dan bisa berkontribusi terhadap finansial organisasi.” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa Pegawai ASN wajib menjunjung dan menegakkan integritas dan moralitas serta kejujuran, dengan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Sosialiasi ini diharapkan setiap individu dapat mengendalikan fungsi dan penerapan kedisiplinan diri serta menambah wawasan, keterampilan dan pengetahuan dalam melangsungkan hidup bermasyarakat, khususnya di lingkungan BP Batam," terangnya.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dimoderatori oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.


Kiriman
Humas BP Batam


BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990

Sekianlah artikel BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/12/bp-batam-gelar-sosialisasi-pp-no-94.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BP Batam Gelar Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990"

Posting Komentar