Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun

Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun
link : Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun

Baca juga


Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun

Pendianus usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pendianus Rowa Emon terdakwa pencabul anak dan keponakan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (7/12/2017).

Dalam perkara yang menyebabkan anak dan keponakan terdakwa sendiri menjadi hamil ini, Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra juga menghukum terdakwa dengan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Majelis dalam amar putusannya menyatakan, hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah meresahkan masyarakat banyak, membuat trauma dan rasa malu yang mendalam kepada diri para korban. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

" Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 81 Ayat (3)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsider pasal 82 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar Hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH membacakan amar putusan.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo itu, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Yan Elhas Zeboea, SH JPU pengganti juga menerima tas putusan tersebut.

Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, terdakwa melakukan pencabulan terhadap anaknya bunga(samaran) yang masih berumur 15 tahun, dan keponakannya melati (samaran) 16 tahun dari bulan Januari 2017 hingga pada tanggal 17 Agustus 2017 di kamar kos Ruli Kampung Harapan Swadaya Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan Kamar kos Ruko Belakang Bank BCA Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Perbuatan bejat pelaku kepada anak kandungnya berkali-kali dan juga kepada keponakannya berkali-kali itu, menyebabkan kedua korban hamil sesuai visum dokter.

Rdk


Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun

Sekianlah artikel Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/12/cabuli-anak-kandung-dan-keponakan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabuli Anak Kandung dan Keponakan hingga Keduanya Hamil, Pendianus Divonis Penjara 18 Tahun"

Posting Komentar