Judul : Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
link : Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Para Tersangka dan BB- |
Kedua pelaku yakni, UF (32) warga Margo Mulyo Kotabumi Ilir dan B (56) warga Campur Sari Kotabumi Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Pertama kita meringkus UF (32) saat berada di depan Alfa Mart Ahmad Akuan, dari tangan pelaku kita mengamankan 2 bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat 11.66 gram dan 1 unit Hp Nokia," kata Aris, Jumat (15/10/21).
Tidak berhenti disitu lanjut Aris, petugas kembali melakukan pengembangan dengan meringkus B (56) pada saat di Campur Sari dengan barang bukti 9 bungkus daun ganja kering dengan berat 34,98 gram.
"Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Aris.
(Edian)
Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Sekianlah artikel Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/dua-pengedar-ganja-diringkus-satres.html
0 Response to "Dua Pengedar Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara"
Posting Komentar