Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
link : Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Baca juga


Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Kedua Tersangka bersama Polisi-
LAMPUNGUTARA I KEJORANEWS.COM : Dua warga Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, kedua pelaku berinisial S (46) dan S  (47) diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.

"Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen," kata AKP Eko, Jumat (15/10/21).

Lanjut Eko, selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truck Col Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) hurup a Jo. Pasal 12 hurup d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kasat.


.(Edian)


Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sekianlah artikel Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/10/bawa-kayu-sonokeling-tanpa-izin-dua.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara"

Posting Komentar