Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan

Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan
link : Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan

Baca juga


Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan

Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan
Suasana Paripurna
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan bahwa setelah fraksi-fraksi DPRD Batam menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna ke XIII pada tanggal 12 Agustus 2021. Mekanisme selanjutnya, tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas tiga Perda, satu pajak daerah dan dua retribusi daerah sekaligus pembentukan Pansus.

"Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, memutuskan Ketua Pansus, Budi Mardiyanto dari fraksi PDI Perjuangan, dan Wakil Ketua Pansus, Ides Madri dari fraksi Golkar," tutupnya saat memimpin rapat dan mendapat persetujuan dari 35 anggota DPRD Batam yang hadir secara fisik dan virtual.

Hal tersebut disampaikannya, pada Rapat Paripurna ke XV masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (7/9).

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa catatan dan masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah kota (Pemko) Batam dalam rangka penyempurnaan dan perumusan Ranperda. Catatan dan masukan tersebut diantaranya, objek, subjek, sasaran, dan penerapan tarif serta wilayah pungutan pajak daerah, dan retribusi harus terurai dan terukur dalam Perda.

Sistem pembayaran pajak dan retribusi harus disesuaikan dengan kondisi di kota Batam, serta memperhatikan Multiplier effect/efek berganda (pengaruh yang dapat meluas dari sistem yang diterapkan). Sesuai prinsip hierarki perundang-undangan, peraturan yang levelnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Hal ini juga merupakan salah satu alasan kami mengajukan perubahan tiga Perda," terangnya menjawab pandangan umum fraksi DPRD Batam.

Lanjutnya, Perda dipublikasikan secara detail/rinci kepada publik, mulai dari perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan, retribusi, izin menetap tenaga kerja asing, dan BP2RD. Penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, penyesuaian pungutan dana retribusi, khusunya retribusi tenaga kerja asing, Penerimaan pendatan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang harus dimaksimalkan oleh Pemko Batam.

"Atas masukan tersebut,  kami sangat mengapresiasi dan kiranya dapat dibahas secara mendalam ke tahapan selanjutnya, sesuai dengan perundang-undanfan yang berlaku. Dan kiranya Ranperda ini dapat dibahas bersama antara Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam," tutup Wakil Walikota Batam.


Andi Pratama


Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan

Sekianlah artikel Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/perubahan-3-perda-pajak-dan-retribusi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan"

Posting Komentar