BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan
link : BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

Baca juga


BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan
Suasana Rakoor
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia pada 31 Agustus dan 1 September 2021 secara virtual dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2021 mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.

Sebanyak 332 Pelayanan Perizinan Transisi  dilaksanakan oleh BP Batam antara lain: Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Rekom Pengukuhan SIUPKK sebanyak 1 perizinan, Keterangan Terdaftar sebanyak 1 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan.

Namun, ada 2 perizinan yang belum selesai yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan. 

"BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
Suasana Rakoor
Turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi:
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Penasihat Khusus Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Kepala Biro Hukum.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Kementerian Dalam Negeri:
Kepala Biro Hukum.
Kementerian Perhubungan:
Kepala Biro Hukum, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjung Pinang.
Kementerian Keuangan:
Kepala Biro Hukum.
BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau:
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun perwakilan dari BP Batam yang mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Mochammad Nasrun, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harlas Buana, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Pengamanan Aset Moch Badrus, Kepala Bagian Peraturan Dan Perikatan Yuli Widyastuti dan Manager Komersial Pelabuhan Barang, Ronaldi Z.


Humas BP Batam


BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

Sekianlah artikel BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/bp-batam-gesa-implementasi-pp-41-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan"

Posting Komentar