Judul : Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit
link : Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit
Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit
![]() |
HM. Rudi, Wali Kota Batam- |
Dalam mendukung gerakan itu, Rudi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam, BP Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta masyarakat berkemampuan untuk belanja produk-produk hasil UMKM.
"Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam," kata Rudi, Jumat (6/8/2021).
Di antara seperti belanja di warung atau kedai makanan minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji agar diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 menit.
Rudi berharap imbauan ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.
"Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam," katanya.
Kominfo
Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit
Sekianlah artikel Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/08/masyarakat-diimbau-beli-produk-umkm.html
0 Response to "Masyarakat Diimbau Beli Produk UMKM, Makan di Tempat Paling Lama 30 Menit"
Posting Komentar