Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi
link : Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi

Baca juga


Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi

Konferensi Pers -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sat Reskrim Polres Brebes Berhasil Amankan Pelaku penyebaran berita bohong terkait adanya demo di Alun-alun Kota Brebes menyangkut penolakan PPKM Darurat, sudah diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial MK tersebut terancam 12 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’. Video demo itu diupload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.


Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran tersebut, ternyata video unjuk rasa yang diupload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.


Dalam modusnya, pelaku mengupload situasi demo pada tahun lalu itu. Dan kemudian, ditambahkan keterangan seolah-olah sebagai kejadian baru. Di mana, atas unggahan tersebut sangat meresahkan warga pengguna medsos

“Tersangka dengan inisial MK terancam kurungan 12 tahun penjara. Di mana, tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE Tahun 2016,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/7/2021).


Dijelaskan kapolres, selain mengamankan MK, pihaknya juga mengamankan terduga pelaku lainnya yakni berinisial MI. Namun, untuk terduga pelaku MI dikenakan tentang Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang Penanggulangan Wabah Menular, dengan ancaman kurang lebih dua tahun penjara.


“Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terkait adanya ajakan untuk melakukan demo terkait penolakan PPKM Darurat,” pungkasnya.


(Salam)




Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/07/terduga-pelaku-penyebar-berita-bohong.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi"

Posting Komentar