Judul : Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor
link : Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor
Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor
![]() |
Muslimin, Kasi Haji Kemenag Anambas bersama Staf- |
Dalam SK tersebut Menag juga menyampaikan alasan penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M pada masa pandemi Covid-19, bertujuan agar tidak terjadi silang pendapat, dalam memberikan kepastian hukum bagi jemaah haji, petugas haji dan pihak terkait sampai penyelanggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M.
Dalam hal ini bagi jemaah haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH Dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang di keluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamah Haji dan memperlihatkan aslinya.
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan
d. Nomor telepon yang bisa di hubungi.
2. Kepala saksi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji Dan Umroh pada Kankemenang Kab/Kota Wajib melakukan Verifikasi dan viladasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang di ajukan Jamah Haji.
3. Kepala saksi yang membidangi urusan penyelenggaran Haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap.
4. Haji dalam Negri dengan tebusan kepada Kepala Konwil Kemenang Provinsi.
5. Direktur pelayanan haji dalam negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamah Haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur pelayanan haji dalam negeri atas nama Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7. BPS Bipih setelah menerima surat perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih bagi Jamah Haji tercantum dalam gambar.
( Yuni S)
Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor
Sekianlah artikel Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/jemaah-calon-haji-yang-batal-berangkat.html
0 Response to "Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor"
Posting Komentar