Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor

Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor
link : Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor

Baca juga


Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor

Muslimin, Kasi Haji Kemenag Anambas bersama Staf-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Berdasar pers rilis Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,  jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah disetorkan ke pemerintah.Jumat,(04/06/2021). 

Dalam SK tersebut Menag juga menyampaikan alasan penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M pada masa pandemi Covid-19, bertujuan agar tidak terjadi silang pendapat, dalam memberikan kepastian hukum bagi jemaah haji, petugas haji dan pihak terkait sampai penyelanggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M.

Dalam hal ini bagi jemaah haji yang ingin mengajukan permohonan  pengembalian setoran pelunasan BIPIH Dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang di keluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamah Haji dan memperlihatkan aslinya.
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan
d. Nomor telepon yang bisa di hubungi.
2. Kepala saksi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji Dan Umroh pada Kankemenang Kab/Kota Wajib melakukan Verifikasi dan viladasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang di ajukan Jamah Haji.
3. Kepala saksi yang membidangi urusan penyelenggaran Haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap. 
4. Haji dalam Negri  dengan tebusan kepada Kepala Konwil Kemenang Provinsi.
5. Direktur pelayanan haji dalam negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamah Haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur pelayanan haji dalam negeri atas nama Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7. BPS Bipih setelah menerima surat perintah  Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi  SISKOHAT (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih bagi Jamah Haji tercantum dalam gambar.



( Yuni S)


Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor

Sekianlah artikel Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/jemaah-calon-haji-yang-batal-berangkat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jemaah Calon Haji yang Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang sudah Disetor"

Posting Komentar