Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi
link : Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

Baca juga


Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

Pelaku (kaos Hitam)  saat Diamankan Petugas
BATAM I KEJORANEWS.COM :Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. Rabu, (23/09/2020)

"Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal (14/9) pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor Whatsapp/WA korban sehingga komunikasi pelaku dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp," terangnya.

Ia melanjutkan, Kemudian pelaku mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti pelaku akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu (16/9) sekira pukul 20.00 WIB pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata, Lubuk Baja-Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 21.00 WIB, lanjutnya personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam.

Kemudian petugas melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Nongsa-Batam.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar," tutupnya di Mapolda kepri, Nongsa-Batam.

 

 

Andi  Pratama



Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi

Sekianlah artikel Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/09/berawal-dari-facebook-gadis-dibawah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berawal dari Facebook, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi"

Posting Komentar