Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim

Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim
link : Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim

Baca juga


Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim

Pelaku (Diduga Putra Siregar, Pengusaha HP Batam) Saat di Diabadikan
NASIONAL I KEJORANEWS.COM :Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Pelaku) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan pelaku tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Barang Bukti
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan pelaku yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Pelaku PS



Humas BC/Andi


Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim

Sekianlah artikel Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/07/pengusaha-handphone-ps-kasus-barang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim"

Posting Komentar