Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati

Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati
link : Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati

Baca juga


Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati

Kabid Humas Polda Kepri (Kemeja Batik)
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan belasan unit kendaraan roda empat hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Selasa, (16/06/2020)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan sebelumnya HA, diamankan pada tanggal 18 Mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau. Dari hasil pemeriksaan, berikutnya pada tanggal 04 Juni 2020, Tim teknis Ditreskrimum mengamankan pelaku lainnya,  yaitu AL, JN, IW, dan DN.

Pelaku AL berperan membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa yang diperoleh dari pelaku JN dan IW, selanjutnya dibawa ke Pulau Batam. Saat berada di Batam, pelaku dibantu oleh pelaku lainnya DN untuk menjalankan aksinya.

Didapati 15 unit kendaraan roda empat yang berhasil diamankan, diantaranya Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero

"Unit mobil yang dimaksud, dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, kemudian menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi dan menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam," ungkapnya.

Sebelumnya:
https://www.kejoranews.com/2020/05/polda-kepri-berhasil-bekuk-pelaku.html

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp.1.000.000, sampai dengan Rp.3.000.000.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun penjara.

"Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini," pungkasnya didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, (15/6) di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.


Andi Pratama


Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati

Sekianlah artikel Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/06/pengembangan-kasus-oknum-polisi-belasan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengembangan Kasus Oknum Polisi, Belasan Unit Kendaraan Kembali Didapati"

Posting Komentar