Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas
link : Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

Baca juga


Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menerima limpahan berkas perkara gudang rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13, nomor 5 Sungai Panas, Kota Batam.

"Iya benar, kami telah menerima limpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Bea dan Cukai Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2020).

Fauzi menjelaskan, saat ini berkas perkara rokok dan Mikol itu sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti terkait persyaratan formil dan materilnya.

Jaksa peneliti, kata Fauzi, membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila dalam kurun waktu itu sudah dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21, begitu juga sebaliknya.

"Apabila setelah dilakukan penelitian diketahui persyaratan formil dan materilnya dinyatakan lengkap, maka perkara tersebut langsung di P21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa ," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol ( Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas, Blok A13, No 5 Sungai Panas, Kota Batam pada 20 Februari 2020 lalu.

Tindakan penyegelan ini dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

"Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya.

*Adonara*


Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

Sekianlah artikel Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/04/kejari-batam-terima-limpahan-berkas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas"

Posting Komentar