" Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara

" Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul " Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : " Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara
link : " Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara

Baca juga


" Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Fahrizal dan Jessi Kristian, dua pemuda yang kompak membeli 0,5 gram sabu di Simpang Dam dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019).

Dalam amar tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Muhammad Rizki Harahap, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa," ujar sang jaksa membacakan amar tuntutannya.

Tak hanya hukuman pidana, kedua pria yang pernah bekerja sebagai pengantar makanan (katering) ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak sanggup maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, keduanya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan. "Kita lanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan," ujar Hakim Ketua, Taufik Nainggolan.

Perlu di ketahui, awal mula keduanya berurusan dengan hukum lantaran membeli sabu seberat  0,5 gram seharga Rp 100 ribu. Keduanya mengaku patungan masing-masing Rp 50 ribu untuk mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Om (DPO) di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning.

"Saya yang mengajak patungan. Sabu itu untuk kami pakai sendiri," ujar Jessi saat persidangan sebelumnya.

Jessi sendiri sudah mengenal sabu selama 4 bulan. Sementara Fahrizal lebih lama yakni 1,5 tahun. Karena bermain-main dengan barang haram tersebut, keduanya pun ditangkap petugas sesaat setelah menerima paket sabu dari Om. 

Keduanya juga tidak memiliki izin  dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika golongan I tersebut. 

*Adonara*


" Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara

Sekianlah artikel " Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca " Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/patungan-beli-sabu-2-pengantar-katering.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "" Patungan" Beli Sabu, 2 Pengantar Katering Dintutut 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar