Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara

Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara
link : Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara

Baca juga


Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara

Terdakwa Tahir Ferdian -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa penggelapan dalam jabatan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dituntut 2,6 tahun penjara, karena telah terbukti melanggar pasal 372 sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

“Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU, Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutan tersebut, terlihat seperti ada kejanggalan karena JPU mengatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Padahal, Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti. Sementara dalam beberapa kali fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Tahir merupakan Komisaris di Pt Taindo Citratama, yang dengan kewenangannya tersebut, terdakwa nekad menjual aset perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tahir melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan miliaran Rupiah.

Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.

Atas Perbuatannya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Atau kedua Pasal 372 KUHPidana.

*Adonara*


Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara

Sekianlah artikel Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/11/gelapkan-aset-perusahaan-tahir-ferdian.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara"

Posting Komentar