Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor

Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor
link : Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor

Baca juga


Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor

Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Batam (21/01)
BATAMIKEJORANEWS.COM : Pimpinan Rapat Paripurna I, Iman Sutiawan SE, MM menyampaikan, Banperda, Pansus belum bisa melaporkan hasil pembahasannya, karena menunggu keputusan Gubernur Kepri. Selasa, (22/01/2019)

"Memperhatikan surat Gubernur Nomor 188.342/16/hukum/I/2019, tanggal 18 Januari 2019. Perihal pemberitahuan proses Fasilitasi Ranperda Kota Batam, diinformasikan bahwa 5 dari 6 Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kota Batam masih dilakukan Pembinaan dan Fasilitasi, oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Batam, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, FKPD dan OPD Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Lanjut  Wakil Ketua II DPRD Kota Batam menuturkan, Adapun maksud Fasilitasi adalah tindakan pembinaan yang mana merupakan pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, superfesi, asistensi, dan kerja sama, serta monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota, terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah, dalam berbentuk peraturan sebelum di tetapkan guna menghadiri dilakukannya pembatalan.

"Oleh karena itu, pada rapat paripuran siang ini (21/01). Banperda, Pansus belum bisa melaporkan hasil pembahasannya, karena menunggu keputusan Gubernur tentang hasil fasilitasi dan pembinaan produk hukum daerah. Selanjutnya Badan Musyawarah diminta untuk menjadawalkan kembali," pungkas Iman Setiawan SE, MM menutup rapat yang dihadiri secara fisik dan mendantangani daftar hadir sebanyak 36 orang anggota dewan.

Rapat Paripurna ke I dalam agenda, diantaranya, Laporan Bapemperda atas Pengkajian/harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan sekaligus pengambilan keputusan. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan dan sekaligus pengambilan keputusan. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2001, nomor 4 tahun 2010, Nomor 8 tahun 2013, Nomor 6 tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan. (*)




(atm)


Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor

Sekianlah artikel Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2019/01/menunggu-keputusan-gubernur-laporan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menunggu Keputusan Gubernur, Laporan Banperda dan Pansus Molor"

Posting Komentar