Judul : Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah
link : Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah
Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah
BATAM|KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam, bersama Bawaslu tegakkan keadilan, bersama rakyat awasi Pemilu. Sabtu, (08/12/2018)
Pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019, yang dihadiri oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Staff beserta Tamu undangan lainnya, di The Hill Hotel, Nagoya - Batam.
Selaku Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, sekarang banyak di Media sebelum waktunya kampanye yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret sampai 13 April 2019. Sudah ada dugaan pelanggaran peserta Pemilu yang mana menyampaikan visi misinya, serta memasang spanduk, peraga dan baliho tidak sesuai dengan undang-undang.
"Karena kami sudah mengamati dibeberapa media tersebut, yang mana memuat jati diri (nomor urut dan lambang partai) peserta Pemilu, itu sudah iklan dan merupakan mengempanyekan, hal ini harus diwaspadai, jangan di politisir oleh orang - orang lain yang tidak suka dengan lawan politiknya,"ungakpnya.
Ia menambahkan, dan setiap permasalahan yang masuk tidak serta merta langsung bisa diputuskan, tapi dikaji bersama dalam rapat pleno, terkait baliho serta spanduk-spanduk dan lainnya, dalam penertipan, setiap penindakan kita bekerjasama dengan tim Pemerintah Daerah (Satpol PP) serta didampingi kepolisian.
"Jadi melalui Satpol PP atau Intansi terkait lainnya, mereka yang nantinya akan melakukan eksekusinya. Dengan kurangnya Petugas dalam pengwasan, Kami juga perlu peran masyarakat dalam informasi mengenai adanya pelanggaran," pungkasnya.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, merupakan pesta demokrasi yang pertama dalam memilih Presiden berikut Legislatif secara bersamaan di Indoensia.
Ditempat yang sama, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Bosar Hasibuan menambahkan, Dengan adanya dugaan temuan pelanggaran ada 3 syarat utama bagi pelapor, Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
Dan dalam hal penangan pada pelanggaran, Bawaslu mengacu pada Undang-undang (UU) diantaranya,
UU No. 7 Tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
UU No. 8 Tahun 2018, tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
UU No. 9 Tahun 2018, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Gakkumdu ini yang mana merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya adalah bagaimana kita menanam persepsi dalam hal penanganan pelanggaran, seperti Money Politic, ASN yang tidak netral. untuk sanksi terberat berupa hukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta," pungkasnya. (*)
(atm)
Pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019, yang dihadiri oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Staff beserta Tamu undangan lainnya, di The Hill Hotel, Nagoya - Batam.
Selaku Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, sekarang banyak di Media sebelum waktunya kampanye yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret sampai 13 April 2019. Sudah ada dugaan pelanggaran peserta Pemilu yang mana menyampaikan visi misinya, serta memasang spanduk, peraga dan baliho tidak sesuai dengan undang-undang.
"Karena kami sudah mengamati dibeberapa media tersebut, yang mana memuat jati diri (nomor urut dan lambang partai) peserta Pemilu, itu sudah iklan dan merupakan mengempanyekan, hal ini harus diwaspadai, jangan di politisir oleh orang - orang lain yang tidak suka dengan lawan politiknya,"ungakpnya.
Ia menambahkan, dan setiap permasalahan yang masuk tidak serta merta langsung bisa diputuskan, tapi dikaji bersama dalam rapat pleno, terkait baliho serta spanduk-spanduk dan lainnya, dalam penertipan, setiap penindakan kita bekerjasama dengan tim Pemerintah Daerah (Satpol PP) serta didampingi kepolisian.
"Jadi melalui Satpol PP atau Intansi terkait lainnya, mereka yang nantinya akan melakukan eksekusinya. Dengan kurangnya Petugas dalam pengwasan, Kami juga perlu peran masyarakat dalam informasi mengenai adanya pelanggaran," pungkasnya.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, merupakan pesta demokrasi yang pertama dalam memilih Presiden berikut Legislatif secara bersamaan di Indoensia.
Ditempat yang sama, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Bosar Hasibuan menambahkan, Dengan adanya dugaan temuan pelanggaran ada 3 syarat utama bagi pelapor, Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
Dan dalam hal penangan pada pelanggaran, Bawaslu mengacu pada Undang-undang (UU) diantaranya,
UU No. 7 Tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
UU No. 8 Tahun 2018, tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
UU No. 9 Tahun 2018, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Gakkumdu ini yang mana merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya adalah bagaimana kita menanam persepsi dalam hal penanganan pelanggaran, seperti Money Politic, ASN yang tidak netral. untuk sanksi terberat berupa hukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta," pungkasnya. (*)
(atm)
Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah
Sekianlah artikel Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/12/bawaslu-kota-batam-sanksi-terberat.html
0 Response to "Bawaslu Kota Batam, Sanksi Terberat Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah"
Posting Komentar