Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara

Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara
link : Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara

Baca juga


Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi Bin Hasanudin Divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dalam kepemilikan narkotika sabu seberat 1, 45 gram. Selasa (4/7/17).

Sedangkan terdakwa Syafwan Bin Suhaimi rekannya, divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dengan kepemilikan barang bukti narkotika sabu seberat 12,96 gram.

Hakim Majelis yang diketuai Agus Rusianto didampingi Marta Napitupulu dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum melanggar pasal 114 ayat (1)UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa Junaidi yang dituntut oleh JPU Ritawati Sembiring, SH dan Syafwan Bin Suhaimi yang dituntut secara terpisah oleh JPU Mega Tri Astuti, menyatakan menerimanya. Sedangkan Andi Akbar, SH yang menggantikan kedua JPU tersebut menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, Senin tanggal 13 Februari 2017, terdakwa Junaidi menemui Safwan untuk membeli 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa shabu tersebut pulang kerumahnya dan menyimpannnya sebagai persediaan bila ada yang akan membeli kepada terdakwa. Selanjutnya Junaidi menjualnya kepada BRO di tepi jalan Marina City yang langsung ditangkap oleh anggota Polresta Barelang.

Sedangkan, Safwan dalam berkas terpisah ditangkap di ruang tamu rumahnya di Rusunawa Panindo Lantai Dasar Blok B Nomor 3 Batu Aji Kota Batam dengan barang bukti 12,96 (dua belas koma sembilan enam) gram.

Rdk


Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/junaidi-bb-narkotika-sabu-145-gram.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Junaidi BB Narkotika Sabu 1,45 Gram Divonis 5, 6 Tahun Penjara, Syafwan BB 12, 96 Gram Divonis 6, 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar