Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang

Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang
link : Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang

Baca juga


Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang

Penandatanganan SKK
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa diberikan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS di wilayah Cabang Tanjungpinang.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang Dr. Lenny Marlina kepada Muhammad Bayanullah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna- Tarempa yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Nanang Gunaryanto, 
digelar di Hotel Best Western Panbil, Batam, Senin (4/6/ 2018).


Terkait hal itu, M. Bayanullah mengatakan langkah tersebut sebagai sebuah terobosan bagi kejaksaan.

 ” Ini juga terobosan Cabjari Natuna di Tarempa karena selama ini Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jaksa hanya dikenal sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum “. Jelas Bayanullah.

Menurut M. Bayanullah, selaku Jaksa pihaknya  bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana Undang2 RI No.16 tahun 2004 ttg Kejaksaan RI, di mana kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan mewakili pemerintah atau BUMN/BUMD.

" Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jaksa bisa menjadi jaksa pengacara Negara." Tambahnya.

Turut hadir dalam penandatangan (SKK), tersebut bersama Deputi Direksi Wilayah BPJS Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG) provinsi Jambi Siswandi.

Lionardo


Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang

Sekianlah artikel Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/06/jaksa-ditugaskan-bpjs-selesaikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Ditugaskan BPJS Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS di Tanjungpinang"

Posting Komentar