Judul : Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh
link : Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh
Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh
![]() |
Kedua Terdakwa- |
Dua warga yang tinggal di kos-kosan Perum. Legenda Malaka Blok A3 No. 01 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam itu, dalam sidang online Senin ( 17/5/2021) divonis Majelis Hakim PN Batam dengan pidana 6 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota Egi Novita dan Dwi Nuramanu dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hukuman yang lebih ringan 1 tahun, dan subsider lebih ringan 2 bulan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Pada perkara ini, kedua terdakwa ditangkap oleb Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang karena memiliki sabu seberat 0,50 gram setelah membelinya dari warga kampung Aceh bernama Abang yang kini DPO.
Rdk
Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh
Sekianlah artikel Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/apes-2-pemuda-kos-kosan-ini-goal-karena.html
0 Response to "Apes, 2 Pemuda Kos-kosan ini " Goal " karena Beli Sabu di Kampung Aceh"
Posting Komentar