Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk

Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk
link : Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk

Baca juga


Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk

Kedua Terdakwa dan Jaksa Samsul Sitinjak, SH usai Sidang Dakwaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Aidil dan Rekannya Guntur Eko Saputra, ABK kapal Tugboat TB. Royal TB3, Hanya Tertunduk Lesu Ketika diseret ke depan persidangan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Surat Dakwaan dari JPU, Terdakwa Muhammad Aidil dan rekannya Guntur Eko Saputra diduga menggelapkan 1.800 Ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang diangkut dari perairan Kumai Kalimantan Tengah Menuju Batam.

Modus Yang dilakukan para perdakwa adalah, Ketika sudah berada diperairan menuju Batam, Agus Atim Hermanto (DPO) selaku Anak Buah Kapal menghubungi calon pembeli Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau Minyak Kelapa Sawit.

"Setelah Mendapat Calon Pembeli, Agus Atim Hermanto (DPO) Lalu memerintah Terdakwa Muhammad Aidil  dan terdakwa Guntur Eko Saputra Bin untuk menerima tali dari kapal pembeli dan Memasang Selang untuk Memindahkan Minyak dari Tangki kapal Tugboat TB. Royal TB3 Ke tangki Kapal Pembeli," Kata JPU Samsul Membacakan Surat Dakwaan di PN Batam, Selasa (27/3/3/2018).

Masih Kata Samsul, Jumlah Minyak Yang berhasil dijual oleh para terdakwa ke Pembeli sebanyak 10 Ton seharga 21 Juta Rupiah. Dari Hasil Penjualan, Masing-masing terdakwa Mendapatkan Uang Sebesar Rp.6.350.000, sementara Agus Atim Hermanto (DPO) mendapat Rp.7.300.000 dan sisanya untuk keperluan dapur.

"Dari Hasil Penjualan Minyak, Masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 6.350.000," terang Samsul.

Lanjut Samsul, akibat tindakan ini PT. Alam Raya Indonesia selaku Pemilik Minyak mengalami kerugian sekitar Satu miliar rupiah.

Atas Perbuatannya, Kedua Terdakwa di jerat dengan Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai Mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan, Majelis Hakim Tumpal Sagala yang memimpin persidangan kemudian Menunda Persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Paschall Rianghepat


Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk

Sekianlah artikel Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/03/jual-minyak-kelapa-sawit-secara-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jual Minyak Kelapa Sawit secara Ilegal, Dua ABK Kapal Diciduk"

Posting Komentar