Judul : Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta
link : Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta
Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta
Hengki dan PHnya, Hanafi, SH |
Dalam perkara tidak menggunakan pita cukai pada produk rokok merk Luffman mild classic sebanyak 25 (dua puluh lima) koli @ 2 (dua) karton @ 80 (delapan puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 16 (enam belas) batang rokok itu, dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 214.400.000 (dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.Hakim Majelis yang diketuai oleh Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha Napitupulu pada amar putusannyanya menyatakan terdakwa Ali terbukti bersalah ikut serta dalam melanggar pasal primair 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dam subsidair Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Terkait putusan tersebut, Ali yang didampingi Penasehat Hukumnya, Hanafi, SH, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH itu, terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut; Bahwa ia terdakwa Ali Als Hengki bersama – sama dengan Acai (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 14.30 Wib, bertempat di Gudang Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas Kota Batam. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) “ barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Awal perbuatannya, terdakwa dihubungi oleh saksi Sapriyanto Turiyanto Als Anto menanyakan apakah ada jual rokok “luffman mild classic”. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr Acai dan menanyakan apakah ada stok rokok merk luffman mild classic dan Sdr Acai pun mengatakan ada;Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September terdakwa menghubungi Sdr Acai dan mereka sepakat untuk bertemu di Kedai Kopi 818 belakang DC Mall untuk mengambil sample rokok “Luffman Classics Mild” dan membicarakan harga per slofnya dengan kesepakatan seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per slop kemudian malam harinya terdakwa menghubungi saksi SAPRIYANTO TURIYANTO alias ANTO mengajak bertemu di Warung Makan Ayam Penyet di belakang RS. Awal Bross untuk membicarakan apakah saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto jadi membeli rokok “Luffman Classics Mild” sesuai sample yang terdakwa tawarkan saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto sepakat untuk memesan rokok Lufman Mild Classic sebayak 50 (lima puluh) slop dengan harga Rp. 46.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per slop kepada terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 terdakwa menghubungi sdr Acai untuk membeli dan mengambil Rokok Luffman Mild di gudang sdr Acai yang beralamat di Gudang Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas Kota Batam karena pada hari Sabtu dan Minggu Gudang tutup, akhirnya terdakwa dan Acai sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rokok”Luffman Classics Mild” pada hari Senin tanggal 25 September 2017. Pada hari Senin tanggal 25 September 2017 terdakwa kembali menghubungi dan bertemu sdr Acai di kedai kopi 818 belakang DC Mall untuk membeli dan mengambil rokok Lufman Mild Classic sesuai dengan pesanan terdakwa lalu sdr Acai menyuruh terdakwa untuk mengambil barang di Gudang yang belokasi di daerah Sei Panas lalu sdr Acai mengatakan kepada terdakwa agar terlebih dahulu menemui saksi Pindi selaku pemegang kunci Gudang tersebut. Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto untuk bertemu di Warung Ayam Penyet depan DC Mall kemudian Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto mengajak Saksi Fredy ikut bersamanya karena rokok yang Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto pesan kepada terdakwa tersebut merupakan pesanan dari Saksi Fredy. Setelah bertemu kemudian terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan Saksi Fredy pergi ke Gudang sdr Acai di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas Kota Batam untuk mengambil rokok merek Luffman Classics Mild tersebut.
Bahwa setelah terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan Saksi Fredy sampai ke lokasi Gudang kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Pindi, setelah bertemu dan kunci gudang dibukakan oleh saksi Pindi, lalu terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan saksi Fredy menyepakati pembayaran setelah barang dimuat kedalam mobil seluruhnya, tetapi pada saat rokok “Luffman Classics Mild” dimuat ke dalam mobil Toyota Hiace Putih BP 7045 ZB lalu datang Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ternyata rokok rokok “Luffman Classics Mild” yang dimuat tersebut tanpa dilekati pita cukai, kemudian Barang Hasil Penindakan dan mobil Toyota Hiace putih BP 7045 ZB dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Irsan Komar, terhadap 25 (dua puluh lima) koli @ 2 (dua) karton @ 80 (delapan puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 16 (enam belas) batang rokok merek “Luffman Classics Mild” yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam) dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka” Wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai”.
Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 214.400.000,-(dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
Rdk
Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta
Sekianlah artikel Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/02/tidak-memakai-pita-cukai-saat-menjual.html
0 Response to "Tidak Memakai Pita Cukai saat menjual Rokok Luffman, Ali alias Hengki Divonis 1, 6 Tahun dan Denda 280 Juta"
Posting Komentar