Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun

Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun
link : Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun

Baca juga


Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun

Terdakwa Mulyadi dan Ani usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sial nasib
Mulyadi Bin Dasuki dan Ani Asriani, 
belum sempat mendapat hasil Rp 50 juta dari menjadi kurir narkotika sabu, keduanya terpaksa harus mendekam di penjara setelah ditangkap BNNP Kepri, karena ketahuan akan membawa narkotika sabu seberat 1.036 (1 kilogram lebih) tersebut ke Madura.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, Terdakwa 1 Mulyadi Bin Dasuki dan terdakwa 2 Ani Asriani divonis bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Majelis PN Batam yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara sela 17 tahun, denda Rp 1 miliar susidair 1 tahun penjara.

Atas hukuman yang lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, tersebut, kedua terdakwa usai berdiskusi dengan Eliswita Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Jaksa Susanto Martua, SH yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara juga menyatakan pikir-pikir.

Pada perkara ini, kedua terdakwa mendapatkan sabu dari ERI (DPO)  datang dari Malaysia menuju Kota Batam Kepulauan Riau melalui pelabuhan tidak resmi (illegal) atau pelabuhan tikus. Eri sendiri mendapatkan sabu tersebut dari SAM (DPO) pria berkewarganegaraan Malaysia.

Rdk


Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun

Sekianlah artikel Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/02/rencana-selundupkan-sabu-1-kilogram.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Rencana Selundupkan Sabu 1 Kilogram Lebih ke Madura dari Batam, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun"

Posting Komentar