Judul : Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram
link : Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram
Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram
Kapolda Kepri Didampingi Kabid Humas dan Dir Resnarkoba dan Kapolresta Barelang |
BATAM I KEJORANEWS.COM : IA kurir narkotika sabu seberat 948 gram Sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 22.30 WIB, ditangkap personil unit 1 (satu) Subnit i (satu) Satresnarkoba Polresta Barelang di tepi jalan simpang Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
Tersangka berinisial IA
Tempat dan tanggal lahir : Binjai, 12 mei 1988, Agama :Islam, Pekerjaan : wiraswasta,
Alamat : ruli marina city kec. Sekupang kota batam.
Kapolda Kepri didampingi, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kapolresta Barelang sera Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, dalam modus operandi I A (sebagai Kurir/orang suruhan) dihubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.
" Barang bukti yang disita :
1. 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of.
3. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat dengan nomor 081268882xxx.
4. 1 (satu) buah ktp dengan nik : 127502120538xxxxx," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, SH, MH.
" Barang bukti yang diamankan tersebut diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO, diduga posisi berada di Malaysia) rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO)."
" Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut." Terang Kapolda.
Ditambahkan Kapolda , Barang Bukti sebanyak 948 gram bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kegiatqn tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Humas Polda Kepri
Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram
Sekianlah artikel Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/10/polda-kepri-ungkap-penangkapan.html
0 Response to "Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkoitka Sabu Seberat 948 Gram"
Posting Komentar