Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
link : Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Baca juga


Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan


CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Polresta Cirebon berhasil mengungkap Kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial AS (24) yang merupakan warga Dairi, Sumatera Utara. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku sudah dua tahun tinggal di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.


"Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis (6/3/2025).


Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri terhadap dua korban di lokasi berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Peristiwa pertama terjadi pukul 20.20 WIB, dimana saat itu korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.


Lima menit berselang, pelaku kembali  melakukan aksinya kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.


Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka sehingga tidak melapor ke polisi. Adapun motif pelaku melakukan sederet aksi tersebut karena dendam dan depresi.


"Jadi motifnya (pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya."


Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon menegaskan, pelaku dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(Salam)




Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Sekianlah artikel Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2025/03/kurang-dari-24-jam-polresta-cirebon.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kurang dari 24 Jam Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan"

Posting Komentar