Judul : Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim
link : Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim
Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim
Sidang Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak menerima eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander karyawan PT.Tai Cheng Development Kawasan Industri Sekupang Kota Batam. Selasa (22/8/2017).
Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra dalam sidang putusan sela menyatakan, eksepsi yang disampaikan PH para terdakwa tidak diterima karena sudah masuk dalam pokok perkara.
" Karena tidak kita terima maka sidang akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, " ujar Hakim Ketua Syahrial A. Harahap.
Dalam sidang yang akan dilanjutkan setiap Selasa dan Kamis nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano, SH yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea, SH menyatakan kepada para hakim akan menghadirkan 2 orang saksi pada sidang selanjutnya.
Rio Fernando Napitupulu, SH, didampingi Nofita Putri Manik, SH., PH para terdakwa usai persidangan mengatakan, eksepsi para terdakwa yang disampaikan ke para hakim karena dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, sesuai pasal 142 KUHP, sehingga mereka dalam eksepsi meminta hakim untuk membebaskan kliennya tersebut.
" Dalam kasus ini banyak yang tidak jelas, salah satunya adalah barang-barang yang digelapkan klien kita, karena barang- barang itu tidak kaitannya dengan perusahaan. Selain itu jumlah kerugian dalam penggelapan ini juga tidak. Berapa sebenarnya kerugian perusahaan kita tidak tahu," ujar Rio Fernando N. SH.
Dalam kasus terkait penggelapan barang- barang PT.Tai Cheng Development ini, para terdakwa diancam dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Barang- barang yang diduga digelapkan adalah : 1 (satu) Unit Mesin Bor Duduk.
3 (tiga) Unit Mesin Jahit Merk JUKI.
4 (empat) Buah Alas Kasur/ Dipan.
3 (tiga) Unit Mesin Kompresor.
10 (sepuluh) Keping Triplek.
10 (sepuluh) Buah Kasur Spring Bed.
7 (tujuh) Buah Mesin Tembak Kayu/ Triplek.
1 (satu) Unit Mesin Bor Listrik.
3 (tiga) Unit Mesin Semprot Lem.
5 (lima) Buah Kain Sofa.
3 (tiga) Buah Sofa.
2 (dua) Unit Mesin Bor Angin.
1 (satu) Unit Mesin Grinda.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Panjan.
1 (satu) Unit Mesin Potong Kayu Bulat.
1 (satu) Buah Gunting.
2 (dua) Buah Tabung Mesin Semprot Lem.
4 (empat) Buah Tabung Api.
1 (satu) Set Timbangan Digital.
5 (lima) Buah Plastik Reping.
4 (empat) Buah Pam Hidrolik Merk BANSBACH.
Rdk
Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim
Sekianlah artikel Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/08/eksepsi-3-terdakwa-karyawan-pttai-cheng.html
0 Response to "Eksepsi 3 Terdakwa Karyawan PT.Tai Cheng Development Tidak Diterima Majelis Hakim"
Posting Komentar