Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif

Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif
link : Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif

Baca juga


Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Eksekusi lahan milik PT. Kencana Raya Maju Jaya seluas 1 hektar yang dikuasai warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong akhirnya kembali dilaksanakn oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (1/3/17). 

 
PN Batam yang dibackup Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam dalam eksekusi lahan ini berlancar lancar, tanpa ada perlawanan dari sekitar 57 KK yang menempati lahan tersebut.

Sesaat sebelum eksekusi terlihat aparat gabungan memindahkan barang-barang dan anak-anak dari salah satu bangunan atas nama yayasan Panti Asuhan Nur Muthmainah.

Setelah proses pemindahan dilakukan alat berat yang dibawa oleh pihak perusahaan langsung melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang sebelumnya ditempati warga setempat.

Dilakukanya eksekusi lahan yang ditempati warga, atas  dasar hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana  sekitar tahun 2014 lalu, Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra dari PT. Kencana Raya Maju Jaya Pemilik Lahan, melawan tergugat (warga yang menguasai sekitar 1 hektar lahan tersebut) yakni Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Rdk


Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif

Sekianlah artikel Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/03/eksekusi-lahan-di-kampung-harapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Swadaya Berjalan Kondusif"

Posting Komentar