Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun

Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun
link : Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun

Baca juga


Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Rafiq terdakwa kasus narkotika sabu seberat 2,8 gram, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Selasa (10/1/17).

Hakim Majelis yang diketuai Dr. Agus Rusianto S.H.,M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H.,M.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

" Menghukum terdakwa dengan   hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar Agus Rusianto.

Atas putusan yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak S.H., itu, terdakwa Ahmad Rafiq setelah berkonsultasi dengan Eliswita S.H., penasehat hukumnya, menyatakan menerima.

" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

JPU Samsul Sitinjak S.H., juga menyatakan menerimanya.

Rdk



Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun

Sekianlah artikel Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/sial-nasib-ahmad-rafiq-jpu-tuntut-5.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sial Nasib Ahmad Rafiq, JPU Tuntut 5 Tahun tapi Hakim Vonis Penjara 6 Tahun"

Posting Komentar